A) pandangan legisme (akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre (-20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
1.hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2.hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3.penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4.UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
5.hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6.peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_ meinitik beratkan pada kepastian hokum
B) pandangan freirechtlehre (-20) :
- hokum terbentuk oleh peradilan
- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hokum :
1.hokum terbentuk dengan berbagai macam cara
2.hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3.penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4.UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan
5.hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6.peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya



0 comments:
Post a Comment