1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala
sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal :
sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga
resmi )
- kebiasaan ( terbetuk
dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi (
putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian
antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat
para ahli hokum )
b) Sumber material ;
sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum
individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil =>
patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil =>
hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi ,
adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi =>
contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis :
adat kebiasaan
d) menurut isinya :
hokum privat &hokum public
e) menurut tempat
berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa
berlakunya :
1. hokum positif ( ius
constitutum )
2. hokum yang
dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal (
hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara
mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi
dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal (
mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum
material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa (
mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang
penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i)Menurut wujudnya :
hokum objektif & hokum subjektif
13. HUKUM DAN
NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat
hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mencerminkan nilai masyarakat
- nilai adalah ukuran ,
patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam
lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik
untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan
nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk
mewujudkan nilai
- Major Polak
(sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma
tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma
itu
- jadi hokum merupakan
perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu
kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang
yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum
yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti :
keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam
hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan
keguncangan.



0 comments:
Post a Comment