Pages

Subscribe:

Wednesday, 5 November 2014

PRINSIP LOGIKA HUKUM

Silogismo: yaitu bentuk pemikiran secara deduktif yang tidak langsung yang mana kesimpulannya ditarik dari dua kesimpulan atau dua permis yaitu mayor dan minor, yang tersedia sekaligus kemudian melahirkan suatu konklusi.
Prinsip secara silogismo ada 4 bentuk:
1. Medium menjadi subjek pada premis mayor, dan menjadi predikat pada premis minor. Medium focus pembicaraan didepan umum.
Rumus: M-p: Mkejahatanperbuatan pidana
         S-M: pencuriankejahatan
         S-P: pencurian perbuatan pidana
Ex: semua kejahatan adalah perbuatan pidana.
2. Medium menjadi predikat, baik pada premis mayor maupun pada premis minor
Rumus: P-M: perbuatan pidana: perbuatan sah
         S-M:
         S-P
Ex: perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang sah.
Sebahagian perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah perbuatan yang sah (premis minor)
Beberapa perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah bukan perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.
3.Medium berada pada subjek baik pada premis mayor maupun minor
Rumus: M-P: perjanjian timbale balik
         M-S: perjanjianperbuatan hukum
         S-P
Ex: beberapa perjanjian adalah timbale balik (mayor)
       Semua perjanjian adalah perbuatan hukum (minor)
       Beberapa perbuatan hukum adalah timbale balik(kesimpulan)
4. Medium menjadi predikat pada premis mayor, dan subjek pada premis minor.
Rumus: M-P
       S-M
       S-P
Ex: semua bentuk pencurian adalah delik harta benda (mayor)
      Tidak satupun delik harta benda adalah delik kesusilaan (minor)
      Tidak ada delik kesusilaan merupakan delik pencurian (kesimpulan)
      Delik kesusilaan bukan delik pencurian( logikanya)
Adapun perbedaannya terletak pada premis mayor dan minor.
Mediumnya menjadi subjek keumumannya bersifat universal.
Mediumnya menjadi predikatkeumumannya tidak bersifat universal
Logika bersifat: universal, factual dan versial
Mengapa norma hukum sangat terkait dengan logika?
      Karena pada dasarnya semua problema hukum harus diselesaikan walaupun tidak ada normanya.
Ada 3 sebab logika hukum terkait dengan norma hukum:
1.Pada saat dibuat peraturan kadang terabaikan atau tidak terfikirkan
2.……………..
3.Karena dinamika selalu berubah-ubah


0 comments:

Post a Comment