(Logical Law and Recht Vinding)
Paham logisme/ teory logis lahir pada abad ke 15 tahun 1430.
Tahun 1430 logisme :
Teory logis
Yurisprudensi
Positivisme Hukum
Intinya: prodak kekuasaan.
Akibat: segala yang dipandang adalah peraturan perUUan , teory ini mendapat tantangan dari penganut-penganut.
Perannya hukum,
mengambil keptusan melalui mekanisme hukum
Dalam teory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan system hukum, secara konseptual dikenal 2 sistem penemuan hukum:
1. Heteronom
2. Otonom (kebebasan)
3. Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan system penemuan hukum merupakan “ Mixed” atau campuran penemuan hukum.
Adapun perbedaan dari ke3 sistem penemuan hukum diatas yaitu:
1. Heteronom: system penemuan hukum yang terikat. Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma-norma selain berpatokan pada peraturan perUUan
Pemegang utamanya adalah: peraturan
2. Otonom: bisa memilih mendapat tantangan
Member independensi, kemandirian dan kebebasan hakim , ini lahir dari semangat otonom.
Disiplin hakim diposisikan sebagam sosok penerap hukum yang baik dan penilai keadilan yang bijaksana. (hakim Ideal)
3. Mixed: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham Mixed.
Metode penemuan.
Secara garis besar ada 2 metode
1.Interprestasi /penafsiran
Intinya: pasal itu tidak serta merta dicocokkan dengan peristiwa, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan . pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika.
2.Konstruksi: intinya ada 3 yaitu:
a) Argumentum analogi mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama
Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama-sama merugikan orang lain.
b) Argumentum a contrario: ada peristiwa yang secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda.
c) Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif ke sifat induktif.
Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan penyelesaian hukum bagi manusia
Ex: nikah sirri.
Logika Hukum
Umum
Khusus
Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
1.Membantu setiap orang berfikir secara logis( berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah), praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
2.Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari kekeliruan
3.Objektif
Logika terbagi kepada:
1.Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a.Spontan
b.Subjektif
2.Logika ilmiah (terkait dengan epistemology), cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi atau hal-hal lain) yaitu:
a.Kritis
b.Tajam
c.Selalu objektif
d.Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek berfikir:
• Materil penalaran
• Formil terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Tujuan belajar logika hukum
1.Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum
2.Untuk menemukan dan menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat



0 comments:
Post a Comment