Pages

Subscribe:

Thursday, 30 October 2014

LOGIKA HUKUM

Hukum adalah hak UU/ perUUan yang dibuat oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative
Hukum adalah kesepakatan bersama yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya.
Sanksi adalah: akibat dari suatu perbuatan.
Logika adalah suatu yang masuk dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang ada,sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar.
Logika: sesuatu yang ditemukan oleh akal.
Logika hukum: hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Logika: cara menarik kesimpulan yang tepat
Tanpa memahami logika, orang tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati.
1.Logika general
2.Logika spesifik
Menurut Dr. Nurul Qomar, logika hukum adalah penarikan kesimpulan dengan mengunakan nalar yang tepat.
Dalam sistematis hukm dikenal:
1.Asas hukum: merupakan pancaran lahirnya suatu kaidah-kaidah hukum
2.Kaidah hukum: penuntun atau petunjuk hukum
3.Peraturan perUUan: wadah atau media dari kaidah hukum
Asas hukum dan kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka nada konsekuensi yang tidak baik.
Ada 3 pendekatan:
1.Epistemology: suatu cara untuk mendapatkan sesuatu yang baik
2.….
3.…

Ada 3 tingkat keberlakuan hukum
1.Normative
2.Sosiologi empiris
3.Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
Berlgika melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar, karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.Deduktif
2.Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke kesimpulan khusus
 Dipergunakan dalam masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyadeduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran:
1.Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten)
2.Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen ada 3 sistem hukum:
1.Struktur hukum
2.Substansi hukum
3.Cultur hukum
LOGIKA HUKUM
Hukum adalah hak UU/ perUUan yang dibuat oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative
Hukum adalah kesepakatan bersama yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya.
Sanksi adalah: akibat dari suatu perbuatan.
Logika adalah suatu yang masuk dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang ada,sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar.
Logika: sesuatu yang ditemukan oleh akal.
Logika hukum: hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Logika: cara menarik kesimpulan yang tepat
Tanpa memahami logika, orang tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati.
1.Logika general
2.Logika spesifik
Menurut Dr. Nurul Qomar, logika hukum adalah penarikan kesimpulan dengan mengunakan nalar yang tepat.
Dalam sistematis hukm dikenal:
1.Asas hukum: merupakan pancaran lahirnya suatu kaidah-kaidah hukum
2.Kaidah hukum: penuntun atau petunjuk hukum
3.Peraturan perUUan: wadah atau media dari kaidah hukum
Asas hukum dan kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka nada konsekuensi yang tidak baik.
Ada 3 pendekatan:
1.Epistemology: suatu cara untuk mendapatkan sesuatu yang baik
2.….
3.…

Ada 3 tingkat keberlakuan hukum
1.Normative
2.Sosiologi empiris
3.Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
Berlgika melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar, karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.Deduktif
2.Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke kesimpulan khusus
 Dipergunakan dalam masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyadeduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran:
1.Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten)
2.Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen ada 3 sistem hukum:
1.Struktur hukum
2.Substansi hukum
3.Cultur hukum

0 comments:

Post a Comment