Pages

Subscribe:

Wednesday, 5 November 2014

Pengertian Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi:
1. Jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
 Tujuan kodifikasi:
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanan hukum
3. Kejahatan hukum
Timbulnya kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.
Hukum ada 2 :
a. Hukum tertulis
– Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHP,KUH perdata, KUH pidana)
– Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
UU TPK (Tindak Pidana Korupsi)
UU TPE ( Tindak Pidana Ekonomi)
UU TPS (Tindak Pidana Supersi)
UU Narkotika
b. Hukum tidak tertulis
Perkembangan Kodifikasi hukum
Dengan adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:
1. Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2. Diluar uu tidak ada hukum. Uu sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai kekurangan-kekurangan
3. Hakim hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara
Anggapan tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/ wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.

Perkembangan Kodifikasi di Indonesia
B.W belanda berlaku sejak 1 mei 1948 bagi penduduk Hindia Belanda yang merupakan golongan Eropa. Kemudian berturut-turut diperluas berlakunya B.W tersebut adalah pada tahun 1917 dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing lainnya, dan pada tahun 1938 diberlakukan kepada penduduk asli Hindia Belanda golongan Bumi Putera.
Pada 18 agustus menetapkan berlakunya UUD 1945 terhitung sejak tanggal 17 agustus 1945. Dengan demikian yang berlkau hanya UUD 1945 saja. Maka dari hal itu bisa dikatakan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum). Untuk mengisi kekosongan hukum ini diadakan hukum peralihan atau transitoir rechtyang berwujud pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi:
“segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru”. Contoh kodifikasi yaitu KUHP,KUH Perdata,KUH Pidana.

0 comments:

Post a Comment