Pages

Subscribe:

Wednesday, 5 November 2014

Aliran-aliran Hukum Dalam Masyarakat

Ada 3 aliran tentang hubungan hukum dan UU yaitu:
1. Aliran Legisme
Karena adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:
a. Diluar uu tidak ada hukum
b. Sumber hukum satu-satunya adalah uu
c. Hakim memutus perkara berdasarkan uu
d. Hakim hanya sebagai terompet uu
e. Terbentuknya
2. Aliran Rechtslehre
Adalah yang bertolak belakang dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya terdapat diluar uu. Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya sumber hukum adalah yurisprudensi.
3. Aliran Rechtvinding
Adalah sumber hukum ada beberapa macam:
a. UU
b. Putusan hakim
c. Kejaksaan
d. Tata negara
e. doktrin
Aliran yang dipergunakan di Indonesia adalah aliran Rechtvinding berarti hakim memutus perkara berdasarkan uu dan hukum lainnya yang berlaku didalam masyarakat secara terbatas. Tindakan halim tersebut dihubungi oleh hukum.
Dalam pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan diluar UU. Hakim tidak dapat menolak suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada uu atau uu tidak jelas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Azas Legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana UU harus menyebutnya secara jelas atau menurut pasal 1 ayat 1 KUHP.

0 comments:

Post a Comment